Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh madrasah dalam menerbitkan ijazah dan transkrip nilai bagi peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada tahun pelajaran berjalan.
Penerbitan juknis ini bertujuan untuk memastikan proses penerbitan ijazah dilakukan secara tertib, akurat, sah secara hukum, serta terhindar dari kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada keabsahan dokumen peserta didik.
Mengapa Juknis Penerbitan Ijazah Diterbitkan?
Ijazah merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum dan menjadi bukti resmi bahwa peserta didik telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Oleh karena itu, proses penerbitannya harus memenuhi prinsip kehati-hatian, akurasi data, dan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Juknis ini hadir sebagai panduan resmi bagi seluruh satuan pendidikan madrasah agar proses penerbitan ijazah berjalan seragam di seluruh Indonesia.
Siapa Saja yang Menerima Ijazah Madrasah?
Penerbitan ijazah berlaku bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus dan menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada jenjang pendidikan masing-masing.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA)
Diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada jenjang RA dan dinyatakan tamat belajar.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dasar pada jenjang MI dan dinyatakan lulus.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang MTs dan memenuhi seluruh persyaratan kelulusan.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) dan MAK
Diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan menengah pada jenjang MA maupun MAK serta telah ditetapkan lulus oleh satuan pendidikan.
Tujuan Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah 2025/2026
Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan arah yang jelas kepada madrasah dan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penerbitan ijazah.
Tujuan utamanya adalah:
- Menjamin keabsahan ijazah yang diterbitkan.
- Meminimalkan kesalahan penulisan data peserta didik.
- Menyeragamkan format penerbitan ijazah di seluruh madrasah.
- Menjamin validitas data lulusan yang tercatat dalam sistem.
- Menjadi pedoman resmi bagi operator dan kepala madrasah.
Ketentuan Penting dalam Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai
Setiap ijazah yang diterbitkan wajib disertai dengan transkrip nilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kelulusan peserta didik.
Menggunakan Data dari Sistem PDUM
Penerbitan ijazah dan transkrip nilai dilakukan melalui sistem Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM). Nomor seri ijazah diterbitkan langsung oleh Kementerian Agama melalui aplikasi tersebut.
Menggunakan Bahasa Indonesia
Ijazah dan transkrip nilai diterbitkan menggunakan Bahasa Indonesia, namun dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing apabila diperlukan.
Disahkan oleh Kepala Madrasah
Dokumen ijazah dan transkrip nilai wajib ditandatangani oleh Kepala Madrasah atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan, serta dibubuhi stempel resmi madrasah apabila menggunakan tanda tangan basah.
Data yang Wajib Tercantum dalam Ijazah
Untuk menjamin keabsahan dokumen, terdapat sejumlah informasi yang wajib dicantumkan dalam ijazah.
Identitas Peserta Didik
-
- Nama lengkap peserta didik.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Pasfoto ukuran 3×4 cm.
Identitas Madrasah
- Nama madrasah.
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Nomor seri ijazah.
Informasi Kelulusan
- Pernyataan kelulusan.
- Nomor keputusan kelulusan.
- Tanggal kelulusan.
- Tanggal penerbitan ijazah.
- Nama dan tanda tangan Kepala Madrasah.
Ketentuan Khusus yang Wajib Diperhatikan Madrasah
Selain ketentuan umum, juknis juga mengatur sejumlah hal teknis yang harus dipatuhi oleh madrasah.
Penggunaan Pasfoto Resmi
Pasfoto yang digunakan harus merupakan foto terbaru ukuran 3×4 cm, menggunakan seragam madrasah, menghadap lurus ke depan, dan dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri peserta didik.
Penanganan Blangko Rusak atau Salah Cetak
Apabila terjadi kerusakan atau kesalahan dalam penerbitan ijazah, blangko harus dikembalikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan disertai berita acara resmi.
Pemusnahan Blangko Sisa
Blangko yang tidak terpakai, rusak, atau salah tulis wajib dimusnahkan sesuai prosedur dan dilaporkan kepada pihak terkait.
Penerbitan Salinan Ijazah
Apabila ijazah hilang setelah tahun penerbitan, madrasah dapat menerbitkan salinan melalui aplikasi PDUM yang ditandatangani oleh kepala madrasah yang sedang menjabat saat pencetakan salinan dilakukan.
Peran Operator dan Kepala Madrasah
Keberhasilan penerbitan ijazah sangat bergantung pada ketelitian operator dan kepala madrasah dalam melakukan verifikasi data peserta didik.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Memastikan data EMIS dan PDUM telah sinkron.
- Memeriksa identitas peserta didik secara menyeluruh.
- Memastikan nilai yang diinput sesuai dokumen resmi.
- Melakukan pengecekan kembali sebelum pencetakan.
- Menyimpan arsip digital dan fisik sesuai ketentuan.
Dengan proses verifikasi yang baik, potensi kesalahan pada ijazah dapat diminimalkan sejak awal.
Juknis Menjadi Acuan Penting Penerbitan Ijazah Madrasah
Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 menjadi pedoman utama bagi seluruh madrasah dalam menerbitkan ijazah dan transkrip nilai peserta didik. Kehadiran regulasi ini tidak hanya menjamin legalitas dokumen kelulusan, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pendidikan madrasah.
Karena ijazah merupakan dokumen penting yang akan digunakan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan maupun kebutuhan administrasi lainnya, setiap satuan pendidikan perlu memahami dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam juknis secara cermat dan bertanggung jawab.




