Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan Surat Nomor B-491/Dt.I.I/KU.05/07/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: KMA 737 Tahun 2026 Resmi Terbit, Cek Aturan Baru Linieritas Guru Madrasah
Surat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta satuan pendidikan RA dan madrasah dalam melaksanakan proses pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama menegaskan bahwa setiap madrasah penerima bantuan wajib melengkapi dokumen administrasi sesuai kategori penerima dan mengunggahnya melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.
Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan operasional satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Dana bantuan ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses pembelajaran, pengelolaan administrasi, peningkatan mutu layanan pendidikan, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Pada penyaluran Tahap II Tahun Anggaran 2026, Kementerian Agama membagi calon penerima ke dalam tiga kategori berdasarkan status penerimaan bantuan sebelumnya.
Persyaratan Penerima BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II
1. Penerima Tahap I
Bagi RA atau madrasah yang telah menerima bantuan pada Tahap I Tahun 2026, dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
-
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi penggunaan dana minimal 80 persen dari dana Tahap I.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap I.
- Surat permohonan pencairan dana Tahap II sesuai nominal pada akun lembaga.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap II.
- Kuitansi penerimaan bantuan Tahap II.
2. Penerima Tahun Sebelumnya
Bagi madrasah yang pernah menerima bantuan BOS atau BOP pada tahun sebelumnya, dokumen yang harus diunggah meliputi:
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun sebelumnya.
- Surat permohonan pencairan dana Tahap II.
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Madrasah.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap II.
- Kuitansi penerimaan bantuan Tahap II.
- Dokumen RKAM yang telah disusun.
3. Penerima Baru
Madrasah atau RA yang baru pertama kali menerima bantuan wajib melengkapi dokumen berikut.
-
- Surat Pernyataan bahwa belum pernah menerima bantuan BOS atau BOP pada tahun sebelumnya.
- Surat permohonan pencairan dana Tahap II.
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap II.
- Kuitansi penerimaan bantuan Tahap II.
- Dokumen RKAM.
Jadwal Pengajuan Berkas BOS Madrasah Tahap II 2026
Kementerian Agama menetapkan tiga periode pengajuan dokumen sebagai berikut.
Periode Pertama
- Pengajuan berkas: 29 Juli s/d 8 Agustus 2026
- Verifikasi berkas: 29 Juli s/d 9 Agustus 2026
Periode Kedua
- Pengajuan berkas: 18 s/d 30 Agustus 2026
- Verifikasi berkas: 18 s/d 31 Agustus 2026
Periode Ketiga (Terakhir)
- Pengajuan berkas: 14 s/d 27 September 2026
- Verifikasi berkas: 14 s/d 28 September 2026
Madrasah diimbau tidak menunda pengunggahan dokumen hingga periode terakhir agar proses verifikasi dan pencairan dana dapat berlangsung lebih cepat.
Portal Resmi Upload Dokumen
Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Kementerian Agama.
Untuk BOP RA
Portal BOS Kementerian Agama:
Untuk BOS Madrasah
Aplikasi e-RKAM:
https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap, sesuai format, dan diunggah sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Mekanisme Verifikasi Berkas
Setelah dokumen diunggah, proses verifikasi akan dilakukan sesuai jenjang pendidikan.
- Berkas jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi (Kanwil Kementerian Agama).
- Berkas jenjang RA, MI, dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kabupaten/Kota (Kankemenag Kabupaten/Kota).
Selain melakukan verifikasi, Tim BOS Provinsi juga bertugas melakukan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan di wilayah masing-masing.
Hal yang Harus Dipastikan Madrasah
Agar proses pencairan berjalan lancar, kepala madrasah, bendahara, dan operator madrasah perlu memastikan beberapa hal berikut.
- LPJ Tahap I telah diselesaikan sesuai ketentuan.
- RKAM telah diperbarui dan sesuai dengan kebutuhan madrasah.
- Seluruh dokumen telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Dokumen yang diunggah telah sesuai format yang ditentukan.
- Pengajuan dilakukan sesuai jadwal agar tidak melewati batas waktu.
- Selalu berkoordinasi dengan Tim BOS Kabupaten/Kota apabila mengalami kendala pada sistem.
Penutup
Terbitnya Surat Direktur KSKK Madrasah Nomor B-491/Dt.I.I/KU.05/07/2026 menandai dimulainya proses penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Seluruh kepala madrasah, bendahara, dan operator madrasah diharapkan segera mempersiapkan dokumen administrasi sesuai kategori penerima, kemudian mengunggahnya melalui portal resmi Kementerian Agama sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dengan kelengkapan administrasi dan pengelolaan dana yang akuntabel, program BOS Madrasah dan BOP RA diharapkan dapat terus mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan, efektivitas pembelajaran, serta penguatan tata kelola madrasah di seluruh Indonesia.