Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai membuka mekanisme perbaikan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi satuan pendidikan jenjang SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat.
Perbaikan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala yang ditemukan setelah pengumuman hasil TKA, mulai dari nilai peserta yang belum muncul, biodata tidak sesuai, hingga kesalahan data satuan pendidikan.
Sekolah dan madrasah diminta segera melakukan pengecekan data agar proses penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
Bca Juga: Pengajuan Nomor Seri Ijazah PDUM MA 2026 Resmi Dibuka, Ini Tahapan yang Harus Dilakukan Madrasah
Perbaikan Nilai TKA 2026
Bagi peserta didik yang nilai TKA-nya belum muncul atau masih belum lengkap, satuan pendidikan dapat mengajukan perbaikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam pedoman TKA Tahun 2026.
Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pengajuan nilai peserta yang tertinggal dilakukan paling lambat 14 hari kalender setelah pengumuman hasil TKA.
- Pengajuan wajib disertai surat resmi dari penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan.
- Proses perbaikan nilai akan ditindaklanjuti maksimal 7 hari kerja sebelum hasil dikembalikan ke satuan pendidikan.
Operator sekolah dan madrasah disarankan segera memeriksa DKHTKA untuk memastikan seluruh nilai peserta sudah muncul dengan benar.
Cara Perbaikan Biodata Peserta TKA
Selain nilai, perbaikan juga dapat dilakukan pada biodata peserta didik melalui sistem atau EMIS serta mekanisme Verval PD.
Data yang dapat diperbaiki meliputi:
- Nama peserta didik
- Tempat dan tanggal lahir
- NISN
- Identitas peserta lainnya
Setelah data diperbaiki pada sistem pusat dan sinkronisasi selesai dilakukan, satuan pendidikan perlu menunggu sekitar 2 x 24 jam sebelum melakukan pembaruan pada laman TKA.
Berikut langkah update biodata peserta:
- Masuk ke menu Hasil TKA
- Pilih menu Cetak SHTKA
- Pilih nama peserta didik
- Klik tombol “Update Biodata”
Pastikan seluruh data peserta sudah sesuai agar tidak menghambat proses penerbitan sertifikat hasil TKA.
Perbaikan Nama dan Data Satuan Pendidikan
Apabila ditemukan kesalahan nomenklatur sekolah atau madrasah, perbaikan dilakukan melalui mekanisme VervalSP.
Tim teknis provinsi maupun kabupaten/kota nantinya akan melakukan pembaruan data melalui menu:
- Master Data
- Satuan Pendidikan
- Update dari PD-DATA
Karena itu, operator diminta memastikan nama lembaga sudah sesuai dengan data resmi pada sistem pusat.
Update Nama Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
Perbaikan nama kepala satuan pendidikan juga dapat dilakukan melalui menu Validasi Data DKHTKA.
Tahapan perbaikannya sebagai berikut:
-
- Buka menu Hasil TKA
- Pilih Validasi Data DKHTKA
- Edit kolom Kepala Satuan Pendidikan
- Simpan perubahan
- Tunggu proses persetujuan dari dinas sesuai kewenangan
Operator Diminta Segera Lakukan Verifikasi Data
Menjelang finalisasi hasil TKA dan penerbitan SHTKA, seluruh operator sekolah dan madrasah diimbau untuk segera melakukan pengecekan terhadap:
- Nilai peserta didik
- Biodata siswa
- Nama kepala satuan pendidikan
- Data dan nomenklatur lembaga
Langkah ini penting untuk menghindari kendala administrasi saat proses cetak sertifikat hasil TKA dilakukan.
Dengan validasi data yang lebih akurat, pelaksanaan TKA 2026 diharapkan semakin transparan, tertib, dan terintegrasi secara digital.




