Kementerian Agama Republik Indonesia kembali memberikan kepastian terkait penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi peserta didik madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Melalui surat resmi tertanggal 26 Mei 2026, Kemenag menjelaskan bahwa SKL dapat digunakan sebagai pengganti sementara ijazah hingga ijazah asli diterbitkan.
Baca Juga: Perbaikan Hasil TKA 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Update Nilai dan Biodata Peserta
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kebutuhan peserta didik yang sedang mengikuti berbagai proses administrasi, sementara pengadaan blanko ijazah madrasah masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Blanko Ijazah Masih Dalam Tahap Pengadaan
Dalam surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dijelaskan bahwa blanko ijazah madrasah untuk seluruh jenjang pendidikan saat ini masih berada dalam proses pengadaan.
Karena itu, madrasah belum dapat mendistribusikan ijazah asli kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Namun demikian, Kementerian Agama memastikan hak administrasi peserta didik tetap terlindungi melalui penerbitan Surat Keterangan Lulus.
Kepala Madrasah Dapat Menerbitkan SKL
Untuk memenuhi kebutuhan administrasi peserta didik, kepala madrasah diberikan kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Dokumen tersebut memiliki fungsi sebagai pengganti sementara ijazah dan berlaku hingga ijazah asli diterbitkan serta diserahkan kepada peserta didik.
Dengan adanya kebijakan ini, lulusan madrasah tetap dapat melanjutkan berbagai proses administrasi tanpa harus menunggu blanko ijazah selesai dicetak dan didistribusikan.
SKL Bisa Digunakan untuk Berbagai Keperluan
Kemenag menegaskan bahwa SKL dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi pendidikan maupun nonpendidikan.
Beberapa keperluan yang dapat menggunakan SKL antara lain:
- Pendaftaran ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Seleksi penerimaan anggota TNI dan Polri.
- Pendaftaran pada instansi pemerintah maupun swasta.
- Pemberkasan administrasi peserta didik.
- Persyaratan administrasi lainnya sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, peserta didik madrasah tidak perlu khawatir apabila ijazah asli belum diterbitkan saat proses pendaftaran berlangsung.
Baca Juga: Pengajuan Nomor Seri Ijazah PDUM MA 2026 Resmi Dibuka, Ini Tahapan yang Harus Dilakukan Madrasah
Ijazah Asli Akan Segera Diserahkan Setelah Tersedia
Kementerian Agama juga memastikan bahwa setelah proses pengadaan selesai dan ijazah diterima oleh madrasah, dokumen tersebut akan segera disampaikan kepada peserta didik sesuai prosedur yang berlaku.
Madrasah diminta tetap memberikan layanan administrasi secara optimal agar lulusan tidak mengalami hambatan dalam melanjutkan pendidikan maupun mengikuti seleksi lainnya.
Lulusan Madrasah Tidak Perlu Khawatir
Dengan adanya penjelasan resmi ini, seluruh lulusan madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 dapat menggunakan SKL sebagai dokumen yang sah untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi selama masa transisi penerbitan ijazah.
Kemenag berharap seluruh instansi, lembaga pendidikan, serta pihak terkait dapat menerima dan mengakui penggunaan SKL sebagaimana ketentuan yang telah disampaikan dalam surat resmi tersebut.




