Kabar baik bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Proses penetapan penerima Insentif Guru Madrasah Tahun 2026 telah mulai dilakukan secara bertahap sejak 24 Juni 2026 melalui sistem EMIS GTK Dev.
Baca juga: PIP 2026 Kelas Akhir MI dan MTs: Simak Aturan Pencairan Dana agar Tidak Salah Tarik Saldo
Informasi ini menjadi angin segar bagi ribuan guru madrasah non ASN yang selama ini menantikan kepastian status penerimaan insentif. Kementerian Agama melalui sistem EMIS GTK Dev terus melakukan proses penetapan penerima secara paralel sambil menyelesaikan pembentukan rekening bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Penetapan Penerima Masih Berlangsung Bertahap
Berdasarkan informasi yang beredar melalui kanal resmi GTK Madrasah, saat ini proses penetapan penerima insentif belum dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, sebagian guru mungkin sudah dapat melihat status penetapan pada akun EMIS GTK Dev, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses verifikasi dan penyelesaian administrasi.
Guru yang belum menemukan status penetapan pada akun masing-masing diimbau untuk tetap tenang dan melakukan pengecekan secara berkala.
Jadwal Pencairan Insentif Guru Madrasah 2026
Apabila seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai rencana, pencairan Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahun 2026 direncanakan mulai dapat dilakukan pada:
- Tanggal: 30 Juni 2026
Pencairan akan dilakukan melalui rekening yang telah disiapkan dalam proses penetapan penerima. Oleh sebab itu, guru diharapkan memastikan seluruh data pada EMIS GTK telah valid dan sesuai ketentuan.
Prosedur Pencairan Insentif Melalui EMIS GTK Dev
Bagi guru yang telah mendapatkan status penetapan, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Cek Status Penetapan
Masuk ke akun EMIS GTK Dev dan pastikan status penetapan penerima insentif telah muncul.
2. Klik Menu Aksi
Pilih ikon mata pada kolom aksi untuk melihat detail penetapan.
3. Setujui SPTJM
Baca Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), centang persetujuan, lalu simpan.
4. Unduh Dokumen SPTJM
Download dokumen SPTJM yang telah tersedia pada sistem.
5. Cetak dan Tanda Tangan
Cetak SPTJM kemudian tandatangani di atas materai Rp10.000.
6. Upload SPTJM
Unggah kembali dokumen SPTJM yang telah ditandatangani sesuai ketentuan.
7. Unduh Surat Kuasa
Cetak Surat Kuasa dan lakukan tanda tangan di atas materai Rp10.000.
8. Datang ke Bank Penyalur
Bawa seluruh dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- SPTJM
- Surat Penetapan
- Surat Kuasa
Seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada bank penyalur untuk proses pencairan dana insentif.
Tetap Pantau Informasi di EMIS GTK Dev
Guru madrasah diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Status penerima insentif dan proses pencairan hanya mengacu pada data yang tampil di EMIS GTK Dev.
Karena proses penetapan masih berlangsung secara bertahap, guru yang belum mendapatkan status penerima diharapkan terus melakukan pengecekan berkala hingga seluruh proses selesai dilaksanakan.
Semoga proses penetapan dan pencairan Insentif GBPNS Tahun 2026 berjalan lancar serta memberikan manfaat dan keberkahan bagi seluruh Guru Madrasah Indonesia.