Kemenag Minta Madrasah Segera Perbarui Data EMIS, Ini Data yang Wajib Dilengkapi

Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan madrasah untuk segera melakukan pemutakhiran dan melengkapi data pada aplikasi Education Management Information System (EMIS). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi Satu Data Kementerian Agama sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan data pendidikan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Penyesuaian Jadwal TKA 2026 Resmi Dirilis, Simak Lini Masa Terbaru untuk SMA, SMK, dan MA

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor B-2491/Kw.13.02/PP.03/07/2026 tanggal 6 Juli 2026, yang merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-682/Set.I/HM.07/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pemutakhiran dan Kelengkapan Data Pendidikan pada EMIS.


Mengapa Pemutakhiran Data EMIS Sangat Penting?

Data EMIS menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan berbagai layanan pendidikan madrasah. Mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan program, penyaluran bantuan, hingga pelaksanaan berbagai layanan digital Kementerian Agama semuanya mengacu pada data yang tersedia di EMIS.

Oleh karena itu, setiap madrasah diharapkan memastikan seluruh informasi yang tersimpan dalam sistem telah diperbarui sesuai kondisi terbaru agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan program pendidikan.

Kemenag Minta Seluruh Madrasah Segera Menindaklanjuti

Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Agama meminta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui Seksi Pendidikan Madrasah untuk melakukan koordinasi dan pendampingan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.

Langkah ini bertujuan agar proses pemutakhiran data dapat dilakukan secara serentak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, operator madrasah juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh data pada aplikasi EMIS, kemudian memperbaiki apabila ditemukan informasi yang belum lengkap atau tidak sesuai.


Data yang Wajib Dilengkapi di EMIS

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa komponen data yang harus menjadi perhatian utama setiap madrasah.

Titik Koordinat Madrasah

Madrasah diminta memastikan koordinat lokasi (longitude dan latitude) telah sesuai dengan posisi sebenarnya agar memudahkan proses pemetaan satuan pendidikan.

Alamat Satuan Pendidikan

Alamat madrasah harus diperbarui sesuai kondisi terkini, termasuk apabila terdapat perubahan nama jalan, desa, kecamatan, maupun informasi administrasi lainnya.

Data Ketersediaan Listrik

Informasi mengenai sumber dan ketersediaan listrik di lingkungan madrasah juga harus dilengkapi sebagai bagian dari data sarana prasarana.


Data Akses Internet

Madrasah diminta mengisi informasi mengenai akses internet yang tersedia, termasuk jenis layanan yang digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran.

Data Sanitasi

Bagian sanitasi meliputi informasi mengenai:

  • Ketersediaan toilet.
  • Fasilitas tempat cuci tangan.
  • Kondisi sarana sanitasi lainnya.

Data ini menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung lingkungan belajar yang sehat.

Data Prestasi Peserta Didik

Madrasah juga diminta memperbarui data prestasi peserta didik, baik pada tingkat nasional maupun internasional, sebagai bagian dari profil capaian lembaga.


Peran Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Selain meminta madrasah melakukan pembaruan data, Kementerian Agama juga memberikan beberapa tugas kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Di antaranya:

  • Melakukan koordinasi dengan seluruh madrasah.
  • Memberikan pendampingan selama proses pemutakhiran data.
  • Memastikan seluruh operator menyelesaikan pembaruan data sesuai ketentuan.
  • Melakukan monitoring terhadap perkembangan pemutakhiran.
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada tingkat yang lebih tinggi.

Pendampingan ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian proses pembaruan data di seluruh madrasah.


Dampak Jika Data EMIS Tidak Diperbarui

Pemutakhiran data bukan sekadar kegiatan administratif. Data yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat berdampak pada berbagai layanan pendidikan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Terhambatnya proses validasi data satuan pendidikan.
  • Kendala dalam penyaluran bantuan pemerintah.
  • Ketidaksesuaian data pada layanan digital Kementerian Agama.
  • Hambatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan berbasis data.
  • Berpengaruh terhadap pelaporan dan monitoring program madrasah.

Karena itu, operator madrasah perlu melakukan pengecekan secara berkala agar seluruh informasi tetap valid.


Langkah yang Perlu Dilakukan Operator Madrasah

Agar proses pemutakhiran berjalan lancar, operator madrasah dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Login ke aplikasi EMIS menggunakan akun resmi.
  • Periksa seluruh data profil satuan pendidikan.
  • Lengkapi data yang masih kosong.
  • Perbarui data yang sudah berubah.
  • Verifikasi kembali seluruh informasi sebelum disimpan.
  • Berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota apabila mengalami kendala teknis.

Dengan langkah tersebut, proses pembaruan data dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai ketentuan.


Penutup

Pemutakhiran data EMIS merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan data pendidikan madrasah yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Melalui data yang lengkap dan valid, berbagai program serta layanan Kementerian Agama dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Seluruh madrasah diharapkan segera melakukan pengecekan dan pembaruan data sesuai kondisi terkini. Selain mendukung implementasi Satu Data Kementerian Agama, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan madrasah di Indonesia.

1 thought on “Kemenag Minta Madrasah Segera Perbarui Data EMIS, Ini Data yang Wajib Dilengkapi”

Leave a Comment