Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Regulasi terbaru ini menjadi acuan nasional bagi guru madrasah dalam melaksanakan tugas profesional, memenuhi beban kerja, serta memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Jangan Salah Paham! Ini Penjelasan Rasio Rombel 1:15 di EMIS 4.0
Terbitnya KMA ini sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu KMA Nomor 890 Tahun 2019, sehingga seluruh guru bersertifikat pendidik, kepala madrasah, pengawas, dan pengelola pendidikan madrasah perlu memahami perubahan yang diatur di dalamnya. Dengan adanya pedoman baru, pelaksanaan tugas guru diharapkan semakin tertib, profesional, transparan, dan selaras dengan perkembangan kebijakan pendidikan madrasah.
Apa Itu KMA Nomor 736 Tahun 2026?
KMA Nomor 736 Tahun 2026 merupakan keputusan Menteri Agama yang mengatur pedoman pemenuhan beban kerja bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Regulasi ini menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas guru, penetapan jam kerja, pengakuan tugas tambahan, hingga administrasi yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru.
Pedoman ini berlaku bagi guru yang bertugas pada berbagai jenjang pendidikan madrasah, yaitu:
- Raudhatul Athfal (RA)
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Madrasah Aliyah (MA)
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Selain guru mata pelajaran dan guru kelas, ketentuan ini juga mengatur guru Bimbingan dan Konseling (BK), kepala madrasah, serta guru yang mendapatkan tugas tambahan lainnya.
Mengapa KMA 736 Tahun 2026 Diterbitkan?
Kementerian Agama menerbitkan KMA Nomor 736 Tahun 2026 untuk menyempurnakan pedoman sebelumnya agar lebih sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan, kurikulum, serta kebutuhan tata kelola madrasah.
Tujuan utama regulasi ini antara lain:
- Memberikan kepastian hukum mengenai pemenuhan beban kerja guru.
- Menyesuaikan ketentuan dengan kebijakan pendidikan terbaru.
- Meningkatkan profesionalisme guru madrasah.
- Mendukung administrasi pembayaran tunjangan profesi guru.
- Mewujudkan tata kelola pendidikan madrasah yang lebih efektif dan akuntabel.
KMA 736 Tahun 2026 Menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pencabutan KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik.
Mulai diberlakukannya KMA Nomor 736 Tahun 2026, seluruh ketentuan mengenai pemenuhan beban kerja guru mengacu pada regulasi terbaru ini.
Poin Penting dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026
KMA terbaru memuat sejumlah ketentuan yang perlu dipahami oleh seluruh guru madrasah.
Beban Kerja Guru Bersertifikat
Guru bersertifikat pendidik wajib melaksanakan beban kerja selama 37,5 jam kerja setiap minggu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk guru mata pelajaran, beban mengajar ditetapkan paling sedikit 24 Jam Tatap Muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM setiap minggu.
Ketentuan bagi Guru Kelas
Guru kelas pada jenjang MI maupun RA memperoleh pengakuan beban kerja sesuai kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Khusus RA, pembelajaran dapat dilaksanakan secara team teaching dengan maksimal dua guru pada satu kelas sesuai ketentuan yang diatur dalam KMA.
Ketentuan bagi Guru Bimbingan dan Konseling
Guru BK atau konselor memenuhi beban kerja melalui pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik sesuai jumlah rombongan belajar yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai penghitungan beban kerja guru BK sehingga tidak hanya dihitung berdasarkan jam tatap muka.
Kepala Madrasah
Guru yang diberikan tugas sebagai kepala madrasah tetap memperoleh pengakuan beban kerja sesuai ketentuan dalam KMA sehingga hak profesionalnya tetap terpenuhi.
Tugas Tambahan Guru
KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga mengatur berbagai tugas tambahan yang dapat diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja, termasuk kegiatan kokurikuler dan penugasan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Siapa yang Wajib Memahami KMA Ini?
Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh unsur penyelenggara pendidikan madrasah, di antaranya:
- Guru madrasah bersertifikat pendidik.
- Kepala madrasah.
- Guru Bimbingan dan Konseling.
- Pengawas madrasah.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Pengelola administrasi kepegawaian madrasah.
Dengan memahami regulasi ini, setiap pihak dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat KMA Nomor 736 Tahun 2026 bagi Guru Madrasah
Kehadiran pedoman baru ini memberikan berbagai manfaat bagi guru madrasah, antara lain:
Memberikan kepastian mengenai ketentuan beban kerja.
Menjadi acuan dalam penyusunan SKMT dan SKBK.
Menjelaskan pengakuan terhadap tugas tambahan guru.
Mendukung kelancaran administrasi tunjangan profesi.
Mengurangi potensi kesalahan dalam penghitungan jam kerja guru.
Dengan demikian, guru dapat lebih fokus menjalankan tugas profesional tanpa kebingungan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah yang Perlu Dilakukan Guru Madrasah
Agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai regulasi terbaru, guru madrasah disarankan untuk:
- Mengunduh dan membaca KMA Nomor 736 Tahun 2026 secara menyeluruh.
- Memahami perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya.
- Berkonsultasi dengan kepala madrasah apabila terdapat ketentuan yang belum dipahami.
- Menyesuaikan administrasi pembelajaran dengan pedoman terbaru.
- Mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama atau Kantor Wilayah Kemenag.
Cara Mengunduh KMA Nomor 736 Tahun 2026
Dokumen resmi KMA Nomor 736 Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut:
📥 Download KMA Nomor 736 Tahun 2026
👉 https://drive.google.com/file/d/1ox-ofsKBSafYYrHt2IG7yQxOaLp0A65j/view?usp=drive_link
Setelah mengunduh, guru madrasah disarankan mempelajari seluruh isi dokumen agar memahami ketentuan terbaru mengenai pemenuhan beban kerja dan pelaksanaan tugas profesional.
Penutup
Terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pendidikan madrasah, khususnya terkait pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan administrasi, dan pemenuhan hak profesional guru.
Oleh karena itu, seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas, dan pengelola pendidikan di lingkungan Kementerian Agama diharapkan segera mempelajari isi KMA ini agar implementasinya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.