Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 resmi diperpanjang hingga 30 April 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan pada 25 Maret 2026, dengan alasan periode pelaporan yang bertepatan dengan libur Lebaran dan adanya kendala teknis pada sistem Coretax DJP yang masih dialami sebagian wajib pajak. Jika kamu belum melapor, jangan tunda lagi panduan ini membahas tuntas cara lapor langkah demi langkah, dokumen yang perlu disiapkan, hingga sanksi yang berlaku jika melewati tenggat waktu.
Batas Waktu SPT Tahunan 2025 yang Wajib Kamu Tahu
Sebelum mulai menyiapkan dokumen, catat dulu tenggat waktu resmi yang berlaku agar kamu tidak terkena sanksi.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan pengumuman terbaru Kementerian Keuangan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh adalah sebagai berikut:
-
- Wajib pajak orang pribadi paling lambat 30 April 2026, diperpanjang dari semula 31 Maret 2026
- Wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026
Hingga 24 Maret 2026, sudah tercatat 8,8 juta SPT yang dilaporkan dari target sekitar 15 juta wajib pajak yang wajib lapor. Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang melapor setelah 31 Maret hingga batas waktu baru. Pantau pengumuman resmi di pajak.go.id untuk informasi terkini.
Apa Itu Coretax DJP dan Kenapa Wajib Digunakan?
Tahun ini seluruh proses pelaporan SPT wajib dilakukan melalui Coretax DJP sistem administrasi perpajakan digital terbaru yang menggantikan DJP Online. Memahami sistem ini adalah kunci agar pelaporan kamu berjalan tanpa hambatan.
Coretax hadir dengan fitur prefill otomatis, di mana data penghasilan, harta, dan pajak milikmu sudah terisi secara otomatis berdasarkan data yang dimiliki DJP. Artinya kamu tidak perlu input data dari nol — cukup verifikasi, sesuaikan jika ada yang keliru, lalu kirim. Hingga 22 Maret 2026, sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, terdiri dari 15,6 juta orang pribadi, 955 ribu badan usaha, dan 90 ribu instansi pemerintah.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor
-
- Agar proses pelaporan lebih cepat dan tidak bolak-balik, siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum membuka Coretax:
- Bukti potong pajak formulir 1721-A1 (pegawai swasta) atau 1721-A2 (PNS/TNI/Polri/BUMN)
- Data harta dan utang daftar harta yang dimiliki per 31 Desember 2025 beserta saldo utang akhir tahun
- Bukti penghasilan lain jika kamu memiliki penghasilan di luar gaji pokok seperti honorarium, sewa, atau usaha sampingan
- NIK dan email aktif yang terdaftar di sistem administrasi perpajakan DJP
- Adobe Acrobat Reader versi 20 ke atas diperlukan untuk membuka formulir SPT elektronik yang dihasilkan Coretax
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Jika kamu belum pernah menggunakan Coretax, langkah pertama adalah aktivasi akun. Selesaikan ini jauh sebelum batas waktu agar kamu tidak kehabisan waktu saat antrean server DJP sedang padat.
-
-
- Langkah 1 Buka coretaxdjp.pajak.go.id melalui komputer atau laptop
- Langkah 2 Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di halaman login
- Langkah 3 Isi NIK dan alamat email yang terdaftar di administrasi perpajakan
- Langkah 4 Ikuti instruksi verifikasi yang dikirimkan ke email kamu
- Langkah 5 Setelah akun aktif, buat sertifikat elektronik sebagai passphrase untuk membuka file SPT yang diunduh nantinya
-
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax DJP
Setelah akun aktif dan dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan pelaporan SPT kamu.
Membuat Konsep SPT
-
- Langkah 1 Login ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun yang sudah diaktifkan
- Langkah 2 Pilih menu SPT → Coretax Form → Buat Konsep SPT
- Langkah 3 Pilih tahun pajak 2025 dengan status Normal, lalu klik Buat
- Langkah 4 Unduh file PDF SPT yang dihasilkan, buka menggunakan passphrase sertifikat elektronik kamu
- Langkah 5 Periksa data prefill yang sudah terisi otomatis. Jika ada kesalahan identitas, perbarui lebih dulu melalui menu Profil sebelum melanjutkan
Mengisi dan Mengirim SPT
-
-
- Langkah 1 Buka bagian Induk SPT, pilih sumber penghasilan yang sesuai. Untuk karyawan (pegawai swasta, PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD), pilih “Pekerjaan” dengan metode “Pencatatan”
- Langkah 2 Perbarui data lampiran: harta, kas dan setara kas, harta bergerak, serta saldo utang akhir tahun 2025
- Langkah 3 Jika kamu memiliki status perpajakan khusus seperti pisah harta, data pasangan akan muncul otomatis sesuai profil
- Langkah 4 Pastikan semua data sudah benar, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email kamu
- Langkah 5 Klik Submit. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diterbitkan dalam 1 hari kerja sebagai tanda resmi laporan telah diterima DJP
-
Sanksi Jika Telat Lapor SPT 2025
Wajib pajak yang melewati batas waktu 30 April 2026 akan dikenakan sanksi administratif secara otomatis melalui sistem Coretax. Besaran dendanya adalah:
-
- Wajib pajak orang pribadi denda Rp100.000 per SPT yang terlambat
- Wajib pajak badan denda Rp1.000.000 per SPT yang terlambat
- Pajak kurang bayar dikenakan bunga per bulan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, dihitung sejak jatuh tempo hingga tanggal pembayaran lunas
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, pemerintah masih mengkaji penghapusan sanksi denda bagi yang melapor antara 1 April hingga 30 April 2026. Keputusan finalnya akan diumumkan melalui situs resmi DJP.
Butuh Waktu Lebih? Ini Cara Ajukan Perpanjangan
Jika laporan keuangan kamu belum selesai dan 30 April pun masih terasa mepet, ada mekanisme resmi yang bisa dimanfaatkan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) PER-11/PJ/2025, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu normal. Pengajuan harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan berakhir dan tidak diberikan secara otomatis, kamu wajib menyampaikan pemberitahuan resmi terlebih dahulu ke DJP melalui Coretax atau kantor pajak terdekat.
Tips Agar Pelaporan SPT Kamu Lancar
-
- Aktivasi akun Coretax segera jika belum jangan tunggu H-1 karena server DJP biasanya padat menjelang deadline
- Siapkan semua dokumen pendukung sebelum membuka Coretax agar proses pengisian tidak terputus di tengah jalan
- Verifikasi data prefill dengan teliti meski sudah terisi otomatis, kesalahan data tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak
- Gunakan layanan Ngabuburit Spectaxcular di kantor pajak terdekat jika kamu mengalami kendala teknis pada sistem Coretax
- Hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi pajak.go.id untuk informasi dan bantuan resmi dari DJP
Jangan biarkan kewajiban pajak menumpuk. Dengan perpanjangan waktu hingga 30 April 2026 dan kemudahan sistem Coretax yang kini semakin stabil, tidak ada alasan untuk menunda. Selesaikan pelaporan SPT-mu hari ini dan hindari sanksi yang tidak perlu!



