Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, setiap individu yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
Untuk Tahun Pajak 2025, pelaporan dilakukan pada tahun 2026 melalui sistem administrasi perpajakan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikenal dengan Coretax DJP. Sistem ini memberikan kemudahan dalam pelaporan secara daring, terintegrasi, serta mendukung tertib administrasi perpajakan secara nasional.
Ketentuan Umum SPT Tahunan
SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana pelaporan:
- Total penghasilan selama Tahun Pajak 2025
- Pajak yang telah dipotong atau disetor
- Daftar harta per 31 Desember 2025
- Data kewajiban/utang
- Informasi tanggungan keluarga
Bagi pegawai, ASN, maupun karyawan swasta, data penghasilan mengacu pada Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang diterbitkan oleh instansi atau pemberi kerja.
Tata Cara Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 di Tahun 2026
1. Persiapan Dokumen
Sebelum melakukan pelaporan, pastikan telah menyiapkan:
- NPWP atau NIK yang terdaftar
- Bukti Potong Pajak (1721-A1/A2)
- Data penghasilan tambahan (jika ada)
- Daftar harta dan kewajiban
- Alamat email aktif untuk verifikasi
2. Akses Sistem Coretax DJP
- Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem Coretax
- Login menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi
- Masukkan kode keamanan yang tersedia
- Klik menu Masuk
Apabila belum memiliki akun aktif, lakukan registrasi atau aktivasi terlebih dahulu sesuai petunjuk pada sistem.
3. Pilih Menu Pelaporan
- Klik menu Lapor SPT
- Pilih SPT Tahunan Orang Pribadi
- Tentukan Tahun Pajak: 2025
Pelaporan dilakukan paling lambat pada Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
4. Tentukan Jenis Formulir
Sistem akan menyesuaikan formulir berdasarkan profil wajib pajak:
- Formulir 1770 SS (penghasilan sampai Rp60 juta per tahun)
- Formulir 1770 S (penghasilan di atas Rp60 juta per tahun)
- Formulir 1770 (usaha atau pekerjaan bebas)
5. Pengisian dan Verifikasi Data
Lengkapi seluruh kolom sesuai dokumen pendukung. Pastikan:
- Data penghasilan sesuai bukti potong
- Pajak yang telah dipotong tercatat dengan benar
- Daftar harta diperbarui
- Data keluarga sesuai kondisi terbaru
Lakukan pengecekan ulang sebelum pengiriman.
6. Pengiriman dan Bukti Penerimaan
- Klik Setuju dan Kirim
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email
- Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
BPE menjadi bukti resmi bahwa SPT Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan pada tahun 2026.
Batas Waktu Pelaporan
- Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret 2026
- Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April 2026
Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan adanya sistem Coretax DJP, proses pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 pada tahun 2026 dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan efisien.
Diharapkan seluruh Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban pelaporan tepat waktu guna mendukung tertib administrasi dan pembangunan nasional.




🔥🔥🔥