Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk masyarakat di wilayah Aceh Tengah. Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Penetapan Resmi Zakat Fitrah 1447 H
Besaran zakat fitrah ini ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah, para stakeholder, serta Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 383 Tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam pelaksanaan zakat fitrah di wilayah Aceh Tengah.
Penetapan ini diumumkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah.
Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras
Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras dengan takaran sebagai berikut:
-
- 1,5 bambu, atau
- 2,8 kilogram, atau
- 3,1 liter, atau
- 10 muk susu + 1 genggam per jiwa
Takaran ini berlaku untuk setiap orang (per jiwa) yang wajib menunaikan zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran setempat. Berikut rinciannya:
-
- Beras Kelas I: Rp 46.000 per jiwa
- Beras Kelas II: Rp 45.000 per jiwa
- Beras Kelas III: Rp 44.000 per jiwa
Penyesuaian nominal ini mempertimbangkan kualitas dan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat Aceh Tengah.
Pentingnya Membayar Zakat Fitrah Tepat Waktu
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Tujuannya adalah:
-
- Membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan
- Membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak
- Mewujudkan kepedulian sosial di tengah masyarakat
Kamu dianjurkan menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum khatib naik mimbar pada hari raya.
Imbauan kepada Masyarakat
Dengan adanya penetapan resmi ini, masyarakat Kabupaten Aceh Tengah diharapkan:
-
- Mengikuti ketentuan besaran yang telah ditetapkan
- Menyalurkan zakat melalui amil zakat resmi atau lembaga terpercaya
- Tidak menunda pembayaran hingga batas akhir
Langkah ini penting agar distribusi zakat berjalan tertib dan tepat sasaran.
Penetapan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M oleh Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama. Dengan memahami takaran beras maupun nominal uang yang berlaku, kamu dapat menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai ketentuan. Semoga zakat yang ditunaikan menjadi penyempurna ibadah Ramadan dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Aceh Tengah.



