Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan resmi memulai pendataan calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi anak yatim dan piatu untuk tahun anggaran 2026 guna mendukung keberlanjutan pendidikan siswa di seluruh Aceh.
Komitmen Pemerintah Aceh untuk Kesejahteraan Siswa
Program ini merupakan langkah nyata dalam Kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik. Tujuannya jelas: memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua tetap bisa sekolah dengan bantuan biaya yang bersumber dari anggaran daerah.
Bantuan ini menjangkau seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/SLB, hingga para santri di Dayah atau Pesantren. Pemerintah ingin memastikan tidak ada satu pun anak yatim/piatu yang terlewatkan dalam pendataan tahun ini.
Kendala Teknis dan Validasi Data di Lapangan
Dalam pelaksanaannya, seringkali muncul kendala yang menghambat pencairan bantuan. Masalah utama biasanya terletak pada ketidaklengkapan dokumen administrasi dan kesalahan data perbankan yang mengakibatkan dana tertahan di sistem.
Status Akses Laman Sibay Hari Ini
Mungkin kamu mendapati bahwa hari ini, 22 Maret 2026, laman resmi https://sibay.acehprov.go.id/ belum bisa diakses. Kamu tidak perlu panik, hal ini dikarenakan sistem baru akan dibuka secara serentak untuk penginputan pada tanggal 1 April 2026 mendatang.
Pentingnya Akurasi Rekening Bank
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah nomor rekening yang tidak aktif atau nama di buku tabungan yang berbeda dengan nama siswa. Pastikan kamu mengecek kembali buku tabungan Bank Aceh Syariah milik siswa sebelum melakukan penginputan agar proses transfer nantinya berjalan lancar.
Prosedur dan Syarat Calon Penerima Bantuan
Agar usulanmu diterima, pastikan kamu mengikuti ketentuan administrasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Aceh secara ketat dan teliti.
Pengisian Biodata dan Pengesahan
Setiap calon penerima wajib mengisi formulir biodata. Formulir ini harus ditandatangani oleh Wali Kelas dan Kepala Satuan Pendidikan, serta wajib disahkan oleh Kepala Desa (Geuchik) masing-masing siswa untuk menjamin keaslian status mereka.
Peran Operator dan Pimpinan Dayah
Tugas penginputan data sepenuhnya berada di tangan Petugas Pendataan atau Operator Sekolah/Madrasah. Kamu diharapkan memastikan semua siswa yatim/piatu di sekolahmu sudah terdaftar di sistem sebelum batas waktu berakhir.
Langkah Strategis Penginputan dan Verifikasi
Mengingat sistem baru akan dibuka bulan depan, kamu bisa mulai mencicil persiapan berkas fisik dari sekarang agar tidak menumpuk di akhir jadwal.
-
- Jadwal Penginputan: Sistem dibuka mulai 1 April s.d. 18 April 2026.
- Siapkan SPTJM: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) harus segera disusun sebagai bukti validasi data yang kamu input.
- Batas Akhir Hardcopy: Rekap fisik dan SPTJM yang sudah diverifikasi harus dikirim ke Dinas Pendidikan Aceh paling lambat 4 Mei 2026.
- Alamat Pengiriman: Bidang Pembinaan SMA dan PKLK Dinas Pendidikan Aceh (Gedung A), Jl. Tgk. H. Mohd Daud Beureueh No. 22, Banda Aceh.
Jalur Koordinasi Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Untuk menjaga keteraturan, pastikan kamu mengirimkan daftar nama siswa yang sudah diinput ke instansi yang sesuai dengan jenjang sekolahmu:
-
- SD & SMP: Ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- MI, MTs, & MA: Ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota.
- SMA, SMK, & SLB: Ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
- Dayah/Pesantren: Ke Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Penutup
Dinas Pendidikan Aceh berkomitmen menjalankan program ini dengan prinsip Zona Integritas. Kamu diharapkan mendukung penuh dengan tidak melakukan praktik pungutan liar atau memberikan sesuatu di luar aturan perundang-undangan yang berlaku.




