Pengiriman nilai semester ganjil 2025/2026 melalui RDM sering menimbulkan kendala saat perlu revisi. Kamu tidak perlu mengajukan pembatalan ke pusat, karena prosesnya bisa diselesaikan langsung di tingkat madrasah.
Baca Juga: Peta Jalan e-Ijazah 2026: Alur Digitalisasi Ijazah Madrasah
Inti Permasalahan yang Sering Terjadi
Banyak operator mencoba mengajukan pembatalan ke pusat saat nilai sudah terkirim. Padahal, sistem RDM sudah menyediakan mekanisme pembatalan mandiri di tingkat lembaga.
Jika kamu tetap mengajukan ke pusat, proses justru akan lebih lama dan tidak diperlukan.
Cara Membatalkan Kirim Nilai di RDM
Ikuti langkah berikut:
- Koordinasi dengan Admin RDM madrasah
- Masuk ke sistem RDM sesuai akun lembaga
- Pilih menu pengelolaan nilai
- akukan pembatalan kirim nilai
- Simpan perubahan
Setelah langkah ini dilakukan, sistem akan memproses pembatalan secara otomatis.
Dampak Setelah Pembatalan Nilai
Jika pembatalan berhasil:
- 🔓 Kunci nilai di pusat akan otomatis terbuka
- ✏️ Data nilai bisa diperbaiki kembali
- 🔄 Proses input ulang dapat dilakukan
Ini memungkinkan kamu melakukan revisi tanpa harus menunggu intervensi pusat.
Batasan yang Harus Diperhatikan
Pembatalan ini hanya berlaku untuk:
- Tahun ajaran 2025/2026 (tahun berjalan)
Untuk data:
-
- Tahun ajaran sebelumnya → ❌ Tidak bisa dibatalkan
- Data sudah terkunci permanen di sistem
Kesalahan yang Harus Dihindari
Beberapa kesalahan umum:
- Mengajukan pembatalan ke pusat
- Tidak berkoordinasi dengan admin RDM
- Menganggap data bisa dibuka untuk tahun lama
Kesalahan ini bisa memperlambat proses perbaikan nilai.
Baca Juga: Peta Jalan e-Ijazah 2026: Alur Digitalisasi Ijazah Madrasah
Tips Agar Proses Lebih Cepat
- Segera lakukan pembatalan setelah menemukan kesalahan
- Pastikan komunikasi dengan admin RDM lancar
- Cek ulang nilai sebelum kirim ulang ke pusat
- Hindari pengiriman berulang tanpa validasi
Penutup
Pembatalan kirim nilai RDM sebenarnya sederhana jika dilakukan dengan prosedur yang tepat. Kamu cukup menyelesaikannya di tingkat madrasah tanpa perlu melibatkan pusat, selama masih dalam tahun ajaran berjalan.




