Kriteria Peserta TKA Susulan 2026: Siapa Saja yang Berhak Mengikuti? Ini Penjelasan Lengkapnya

By

Alfar112_

3 May 2026, 20:07 WIB

Kriteria Peserta TKA Susulan 2026: Siapa Saja yang Berhak Mengikuti? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kriteria Peserta TKA Susulan 2026: Siapa Saja yang Berhak Mengikuti? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan 2026 menjadi solusi bagi peserta didik yang belum menyelesaikan ujian utama. Namun, tidak semua siswa dapat mengikuti tahap susulan ini. Terdapat sejumlah kriteria resmi yang harus dipenuhi agar peserta dinyatakan berhak.

Berikut penjelasan lengkap mengenai kriteria peserta TKA susulan yang wajib dipahami oleh satuan pendidikan, operator, dan peserta didik.


Baca Juga: Jadwal TKA Susulan 2026 Resmi Dirilis: Ini Tahapan dan Batas Waktunya

1. Terdaftar Resmi dalam DNT

Peserta yang dapat mengikuti TKA susulan harus:

  • Sudah terdaftar secara resmi
  • Namanya tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT)

Artinya, hanya siswa yang sudah masuk sistem pendataan resmi yang dapat diproses lebih lanjut untuk mengikuti ujian susulan.

2. Belum Mengikuti TKA Utama

Peserta yang belum mengikuti ujian utama pada mata pelajaran:

  • Matematika
  • Bahasa Indonesia

serta belum mengerjakan:

  • Survei Karakter
  • Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar)

maka berhak masuk kategori peserta susulan.


3. Kendala Teknis atau Non-Teknis

Peserta juga dapat mengikuti TKA susulan apabila:

  • Mengalami gangguan teknis (jaringan, perangkat, sistem error)
  • Mengalami kendala non-teknis (sakit, izin, atau kondisi darurat lainnya)

Termasuk dalam kategori ini:

    • Baru menyelesaikan sebagian ujian
    • Belum mengikuti survei karena hambatan tertentu



4. Persentase Respons Belum Memenuhi Batas Minimal

Peserta yang memiliki:

  • Tingkat respons di bawah 75%–80%

masih diberikan kesempatan mengikuti susulan, dengan syarat:

  • Telah dilakukan verifikasi melalui berita acara
  • Data telah diunggah dan divalidasi oleh satuan pendidikan

Baca Juga: Panduan Lengkap Tugas Tim Pelaksana TKA: Panitia, Pengawas, Proktor, dan Penyelia

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

    • Semua data peserta harus valid dan sinkron dalam sistem
    • Proses verifikasi dilakukan melalui berita acara resmi
    • Satuan pendidikan wajib memastikan kelengkapan administrasi



Kesimpulan

TKA Susulan bukan sekadar ujian tambahan, melainkan bagian dari sistem evaluasi yang memberikan kesempatan adil bagi peserta didik. Namun, keikutsertaan tetap mengacu pada kriteria ketat, yaitu:

  • Terdaftar dalam DNT
  • Belum mengikuti ujian utama atau survei
  • Mengalami kendala tertentu
  • Memiliki respons di bawah standar minimal

Dengan memahami kriteria ini, diharapkan pelaksanaan TKA Susulan 2026 dapat berjalan lebih tertib, valid, dan tepat sasaran.

Author Image

Author

Alfar112_

Related Post

Leave a Comment