Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan kesempatan perpanjangan masa aktivasi rekening dan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2025. Kebijakan ini dilakukan agar seluruh peserta didik penerima bantuan dapat memanfaatkan dana pendidikan tersebut secara optimal sebelum batas waktu yang ditentukan.
Latar Belakang Perpanjangan PIP Madrasah
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengeluarkan surat bernomor B-53/-/Dt.I.I/KU.05/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk sebagai bank penyalur bantuan.
Surat tersebut berkaitan dengan kerja sama penyaluran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah mulai dari:
-
-
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Madrasah Aliyah (MA)
-
Program ini bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan dukungan bantuan biaya sekolah.
Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi dan Pencairan PIP
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Direktorat KSKK Madrasah memberikan perpanjangan masa aktivasi rekening dan pencairan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2025 hingga 30 April 2026.
Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada siswa penerima bantuan yang belum melakukan aktivasi rekening atau pencairan dana agar tetap dapat memanfaatkan bantuan pendidikan tersebut.
Pengiriman Data Pengganti Penerima PIP
Selain perpanjangan waktu aktivasi, Direktorat KSKK Madrasah juga melakukan langkah optimalisasi penyaluran bantuan PIP.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah:
-
-
- Melakukan koordinasi dengan PT BRI Tbk,
- Bekerja sama dengan Tim Kesiswaan dan Seksi Pendidikan Madrasah,
- Memastikan validitas data siswa penerima bantuan.
-
Jika terdapat sisa kuota penerima, madrasah dapat mengusulkan data pengganti penerima PIP tahun 2025 melalui Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pengiriman data pengganti tersebut paling lambat dilakukan pada 17 Maret 2026.
Mekanisme Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana
Direktorat KSKK Madrasah juga menegaskan bahwa siswa penerima bantuan harus melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur sebelum melakukan pencairan dana.
Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan antara lain:
-
- Dana PIP sudah disalurkan ke rekening masing-masing peserta didik.
- Aktivasi rekening dilakukan di Bank BRI sebagai bank penyalur.
- Penarikan dana dapat dilakukan setelah proses aktivasi rekening selesai.
- Mekanisme pencairan mengikuti ketentuan yang berlaku di bank penyalur.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pencairan berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Bank Penyalur Diminta Melaporkan Progres
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Bank BRI sebagai bank penyalur diminta melakukan pelaporan secara berkala terkait perkembangan proses aktivasi dan pencairan PIP Madrasah.
Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat KSKK Madrasah setiap pekan sebagai bentuk monitoring pelaksanaan program bantuan pendidikan tersebut.
Penutup
Perpanjangan masa aktivasi dan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2025 hingga 30 April 2026 diharapkan dapat membantu seluruh siswa penerima manfaat untuk segera mengaktifkan rekening dan mencairkan dana bantuan pendidikan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah melalui Kementerian Agama berharap penyaluran bantuan pendidikan bagi siswa madrasah dapat berjalan optimal serta benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan peserta didik di seluruh Indonesia.



