Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan keterlambatan pengadaan blanko ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Informasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor B-325/Dt.I.I/PP.00/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 tentang Pemberitahuan Keterlambatan Pengadaan Blanko Ijazah TA 2025/2026.
Surat resmi tersebut ditujukan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia agar segera menyampaikan informasi kepada madrasah di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Kemenag Targetkan 2,6 Juta Siswa dan Santri Masuk Sistem Digitalisasi Bansos 2026
Blanko Ijazah 2026 Masih Dalam Proses Pengadaan
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proses pengadaan blanko ijazah Madrasah masih berlangsung sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Kementerian Agama menegaskan tetap bertanggung jawab penuh terhadap penyediaan blanko ijazah bagi seluruh peserta didik Madrasah yang dinyatakan lulus pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Kondisi ini membuat distribusi ijazah fisik belum dapat dilakukan dalam waktu dekat hingga proses pengadaan selesai.
SKL Tetap Berlaku untuk Keperluan Administrasi
Sebagai langkah sementara, madrasah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai dokumen pengganti ijazah sementara.
SKL dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan administrasi pendidikan, antara lain:
- Pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya
- Persyaratan administrasi sekolah atau kampus
- Keperluan pendataan pendidikan
- Administrasi lain yang membutuhkan bukti kelulusan
Kebijakan ini berlaku sampai ijazah asli resmi diterbitkan dan didistribusikan kepada peserta didik.
Kanwil Kemenag Diminta Segera Sosialisasi
Kementerian Agama juga meminta seluruh Kanwil Provinsi untuk segera menyampaikan informasi keterlambatan blanko ijazah kepada madrasah sesuai kewenangannya.
Selain itu, pelayanan administrasi peserta didik diminta tetap berjalan normal agar siswa lulusan tidak mengalami hambatan dalam proses lanjutan pendidikan.
Madrasah Diminta Fokus Validasi Data Kelulusan
Di tengah proses pengadaan blanko ijazah, madrasah tetap diminta memastikan seluruh data kelulusan peserta didik valid dan sinkron, terutama pada:
- EMIS Madrasah
- PDUM
- Data nilai akhir
- Data identitas peserta didik
Ketelitian dalam validasi data sangat penting agar proses penerbitan ijazah resmi nantinya tidak mengalami kendala tambahan.
SKL Menjadi Dokumen Penting Sementara
Dengan belum tersedianya blanko ijazah fisik, SKL kini menjadi dokumen utama yang digunakan siswa lulusan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 untuk berbagai kebutuhan administrasi.
Karena itu, madrasah diimbau segera menerbitkan SKL sesuai ketentuan dan memastikan seluruh data peserta didik telah sesuai dengan sistem pusat.
Penutup
Keterlambatan blanko ijazah Madrasah 2026 dipastikan tidak menghapus hak administrasi peserta didik. Kementerian Agama telah memberikan solusi sementara melalui penggunaan SKL hingga proses pengadaan dan distribusi blanko ijazah selesai dilakukan.
Madrasah dan peserta didik diminta tetap tenang sambil menunggu informasi lanjutan terkait jadwal penerbitan ijazah resmi dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2026 Masuk Tahap Verifikasi, Guru Wajib Lengkapi Data Sebelum 30 Mei




